Sebutan jabatan 'semiprofesional' bagi para pengajar memang menyakitkan bagi kami para pengajar. Sebab dari profesi inilah para generasi penerus bangsa memulai ‘kehidupan mereka’. Apalagi para pahlawan tanpa tanda jasa ini seringkali menjadi kambing hitam atas permasalahan yang terjadi di negeri ini. Sebutan ini memang nyata adanya dan dibenarkan oleh Khoiruddin Bashori. Sebutan ini adalah dampak dari kebutuhan akan profesionalitas seorang guru, Tidak dapat dihindari, di era keterbukaan dengan tingkat kompetisi sedemikian tinggi seperti sekarang ini. Kutipnya dalam artikel yang dipublikasikan oleh Media Indonesia. Menurutnya kebutuhan untuk mencapai dan mengembangkan standar, kriteria, atau tolok ukur keberhasilan bagi semua profesi telah meningkat pesat. Termasuk di dalamnya adalah standar profesionalisme guru yang terus naik. Menurut Psikolog Pendidikan Yayasan Sukma Jakarta ini, p ilihan UU jelas memosisikan guru sebagai seorang profesional. Menurut UU RI N...